Peran Strategis BUMD sebagai Perusahaan Daerah

Likebd QuestionsCategory: QuestionsPeran Strategis BUMD sebagai Perusahaan Daerah
Ahmed Wilburn asked 1 week ago

Istilah BUMD muncul ketika terbit Tata Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 1998 seputar Badan Usaha Milik Daerah. Permendagri tersebut membatasi bahwa bentuk peraturan BUMD bisa berupa perusahaan daerah atau perseroan terbatas.

Eksistensi BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Tempat mempunyai peran strategis dalam pembangunan ekonomi tempat. Berdirinya BUMD di suatu daerah diharapkan bisa memberikan akibat (multiplier effect) yang besar bagi perekonomian masyarakat, karena BUMD dapat beroperasional dengan tepat sasaran,efisien dan akuntabel, sehingga bisa menyediakan produk-produk vital yang berkualitas dengan harga yang relatif murah bagi rakyat. Kecuali itu, BUMD diinginkan dapat dipercaya sebagai sumber pendanaan utama bagi pemerintah daerah.1

Keinginan pemerintah tempat di era otonomi untuk mendirikan BUMD dalam mengelola potensi daerah supaya bisa meningkatkan pendapatan absah tempat (PAD), bahwa dalam rangka menguatkan progres perekonomian tempat pantas dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)2 diperlukan penguatan kelembagaan perekonomian dalam rangka proses pemberian isi otonomiyang kongkrit dan luas terhadap daerah sehingga perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan perusahaan tempat.

BUMD yaitu badan usaha yang segala atau sebagian besar modal modalnya dimiliki oleh daerah.3 BUMD sebagai perusahaan milik tempat dikontrol dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 perihal Perusahaan Daerah4, sehingga semua perusahaan milik pemerintah tempat disebut Perusahaan Daerah.

Salah satu tujuan otonomi tempat yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.5 Peningkatan kesejahteraan dimaksud akan terbentuk jikalau daerah cakap mengembangkan semua potensi yang dimilikinya untuk meningkatkan pendapatan autentik tempat. Untuk mencapai hal hal yang demikian, dibutuhkan pengelolaan yang menganut prinsip-prinsip good corporate governance dan penuh kewajaran sehingga diinginkan akan membuka kans yang lebih luas untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang mampu memajukan perekonomian tempat dalam rangka menjadikan kesejahteraan masyarakat.6

Sulit BUMD

BUMD diukur masih belum optimal perannya, dan malahan banyak BUMD yang mengalami kerugian. Ada 2 (dua) permasalahan mendasar yang menghalangi perkembangan BUMD, ialah: problem pengelolaan dan permasalahan permodalan.

Pertama, terkait pengelolaan atau manajemennya, BUMD dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, efisien, kurang memiliki orientasi pasar, tak mempunyai reputasi yang bagus, homepage profesionalisme yang rendah.7 Sulit lainnya, pemerintah daerah dianggap terlalu banyak melakukan intervensi dalam pengelolaan BUMD, serta ketidakjelasan antara menjadikan profit. Di sisi lain, BUMD dituntut untuk memiliki fungsi sosial kepada masyarakat.8

Kedua, menyangkut permodalan, perusahaan daerah amat bertumpu pada kebijakan pemerintah tempat, karena mayoritas modalnya berasal dari anggaran dan pendapatan tempat. Artinya, besar kecilnya modal ditetapkan oleh kecakapan keuangan daerah. Baik ini berpengaruh pada susahnya perusahaan mengoptimalkan usaha yang padahal memiliki prospek amat menguntungkan (profitable). BUMD memiliki ketergantungan pada komitmen dan kebijakan pemerintah daerah.

Untuk menjawab dilema tatkelola dan permodalan BUMD yang berkaitan dengan aspek kemanfatan, berdasarkan Gustav Radbruch, bahwa kemanfaatan tata tertib dimana tujuan tata tertib semestinya memberi kemanfaatan bagi masyarakat. Pantas buruknya undang-undang ditetapkan menurut nilai guna atau manfaat.9 dengan tujuan itu, karenanya aturan tidak sekadar untuk mewujudkan ketertiban, tetapi juga berperan dalam pembaharuan atau pembangunan, sebagaimana ditegaskan oleh Jeremi Bentham.10

Dalam rangka menunjang pembangunan daerah, peran BUMD dinikmati kian penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta. BUMD dapat bergerak sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang energi pasar dan ikut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah dalam rangka mengembangkan fungsi kemanfaatan dan memakai fungsi pemerataan untuk mencapai keadilan dalam meningkatkan perekonomian bagi masyarakat setempat.